Ngayah

Ngayah adalah kewajiban sosial masyarakat Bali sebagai penerapan ajaran karma marga yang dilaksanakan secara gotong royong dengan hati yang tulus iklas baik di keluarga, banjar maupun di tempat suci.

Seperti halnya Ngayah Mereresik sebelum dan sesudah dilaksanakannya upacara yadnya yang bertujuan untuk kesucian secara sekala dan niskala.

Di Bali, Kata Ngayah dalam sebuah kajian filosofis disebutkan secara harfiah berarti :
Melakukan pekerjaan tanpa mendapat upah (kamus Bali-Indonesia,1990), 
yang dilihat dari segi etimologis diadopsi dari konteks politik dan kultur feudal dari zaman raja-raja Bali, yakni  
dari akar kata “Ayah” yang terpancar dari budaya PURUSAISME  atau Patrilineal/Patrirhat,  
terutama berkaitan dengan sistem pewarisannya.
Maka kemudian menjadi “ayahan” yang secara sangat spesifik ialah mengacu pada : Tanah ayahan desa (sebagai bagian integral tanah desa adat) dan konskuensinya.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi/dijalani oleh orang bersangkutan (yang mendiami tanah ayahan). Sebagai salah satu wujud tanggung jawab. Dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajibannya ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
  • Kewajiban religius-teritorial, terutama Pura Kahyangan Tiga atau pengayah di pura lainnya.
  • Kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan sosiokultural banjar adat (pengayah banjar adat)
  • Kewajiban berupa dedikasi, loyalitas berkaitan dengan raja-raja yang memerintah pada masa itu (pengayah puri). Karena sebagian tanah-tanah ayahan itu diberikan oleh raja yang diperoleh (sebagai rampasan perang) atas penaklukan kerajaan / daerah lain.
Latar belakang sosiologis dan historis tersebut telah menunjukan bahwa semula budaya ngayah itu berakar dari kata ayah, ayahan, pengayah, ngayahang (yang saling kait mengkait dalam satu kesatuan konskuensi logis – eksistensialistis). 

Eksitensi tanah ayahan desa telah membawa konsekuensi logis bagai pengayah untuk melakukan kewajiban sosio-religiuskultural, yakni ngayahang.

Konsekuensi eksistensislistis ini juga berimplikasi terhadap kenyataan lingual budaya ngayah itu sendiri. 
Sehingga kita mengenal prinsip perbedaan makna yang diturunkan dari realitas tersebuat, yaitu: Ngayah ke Pura, ngayah ke banjar dan ngayah ke puri atau Ngayah ke gerya. 
Dalam masyarakat Bali secara principal (sosiosemantik) membedakan ngayah dengan ngoopin (ngaopin), meskipun ngoopin juga memiliki makna melakukan kerja tanpa upah tapi secara hakiki tidak sama.  Sehingga tidak ada orang Hindu Dharma (Bali) yang berkata banjar/puri/gerya. 
Tradisi ngayah diletakkan dalam format hubungan “vertical ke Tuhan”. Atau “vertical-organisatoris adat” serta “vertical-struktur sosial”. Sedang tradisi ngoopin jelas diletakkan dalam format hubungan horizontal (lebih proletar).
“Ngayah” dan Mapitulung berkaitan dengan lawar dan belawa sebagaimana dijelaskan purantara bugbug disebutkan bahwa :
  • Walaupun ngayah tidak ada bayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Belawa
  • Ia mendapatkan penghargaan sosial yang cukup tinggi akan halnya dengan kedudukan pemangku maupun tukang bebanten (srati) oleh sang manggala upakara.
  • Meskipun tidak memerlukan banten pangendek panuur (banten uleman) seperti ketika nuur pemangku, masuaka untuk meminta belawa membantu pelaksanaan pekerjaan di bidang masakan sangatlah diperlukan.
Sangatlah nikmat bila menikmati hidangan dengan kebersamaan saat ngayah,
makan bersama, 
dengan menu khas tradisional Bali seperti lawar, + tum nyuh sambil di temani segelas kopi ataupun teh.
Sebagai tambahan :
  • Untuk pembelajaran sejak dini dalam mewujudkan ngayah ini, bagi anak-anak di Bedulu Gianyar disebutkan dilaksanakan dengan tradisi ngambeg untuk dapat mengumpulkan bahan-bahan keperluan upakara yang akan digunakan saat pujawali atau piodalan dengan cara memohon kepada pengempon pura tersebut.
  • Pengayah Tapakan yang menjalankan kewajiban secara tulus iklas sebagai penyungsunguntuk memberitahukan umat pada jalan kebenaran.
***