Benda Suci

Benda Suci adalah benda-benda yang memang disucikan dengan suatu upacara "pensucian" tertentu, yang fungsi dan penggunaannya semata-mata untuk tujuan suci dan ditempatkan pada tempat-tempat yang dipandang suci. 
  • Jenis/penggolongan : 
Adapun jenis/penggolongan benda-benda suci yang dimaksud dalam pengertian tersebut diatas adalah : Pralingga, Arca, Pratima dan lain-lainnya yang semacam itu. 
  • Pengamanannya : Pengamanan benda-benda suci merupakan bagian dari kebijaksanaan pengamanan kebudayaan Nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali pada khususnya secara fondamentil dan menyeluruh. Usaha-usaha pengamanan dapat dilaksanakan secara : 
    • Pencegahan : 
      • Meningkatkan kesadaran hidup beragama dengan menanamkan pengertianpengertian hidup keagamaan secara konsepsionil dan filosofis. 
      • Menanamkan pengertian tentang makna dan fungsi dari benda-benda suci dan penggunaannya dalam tata upacara Agama Hindu. 
      • Benda-benda suci patut ditempatkan/disimpan pada tempat suci dan terjamin keamanannya. 
      • Umat Hindu baik secara pribadi maupun secara berkelompok/bersama-sama patut dan wajib ikut serta secara aktif mengawasi dan mengamankan benda-benda suci. 
    • Penanggulangan : 
      • Barang siapa yang ternyata menodai benda-benda suci dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
      • Dalam menjatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan (Hakim) hendaknya dipertimbangkan nilai-nilai kehidupan sepirituil sebagai unsur yang memberatkan atas penodaan terhadap benda suci tersebut. 
      • Apabila oleh yang bersangkutan (pihak yang merasa dirugi kan) diajukan tuntutan perdata (gugatan) supaya dipertimbangkan nilai-nilai kehidupan spirituil atas penodaan benda suci tersebut sebelum keputusan dijatuhkan.
Demikian dijelaskan dalam himpunan keputusan seminar kesatuan tafsir Agama Hindu yang diterbitkan oleh PHDI pada tahun 1982 - 1983 yang meliputi uraian-uraian tentang Tatwa, Sesana-sesana dan upakara yadnya.

Sebagai Tambahan :
***