Parisada Hindu Dharma Indonesia

Website Resmi : phdi.or.id
Ketua Umum Harian : 
2016-2021 Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya
Parisada Hindu Dharma Indonesia (atau disingkat PHDI) adalah majelis tertinggi umat Hindu di Indonesia.

Dalam sejarah PerjalananHindu disebutkan bahwa pada mulanya majelis ini bernama Parisada Dharma Hindu Bali, lahir di Fakultas Sastra Universitas Udayana pada tanggal 23 Februari 1959 dalam sebuah rapat yang bernama Pesamuhan Agung Hindu Bali.
  • Pada tanggal 3 Oktober 1959 berlangsung Pesamuhan Agung yang pertama bertempat di SMP Dwijendra, Denpasar yang berhasil menetapkan sebuah buku pelajaran Agama Hindu untuk sekolah dasar, yakni diberi nama Dharma Prawerti Sastra, yang berisi pengertian tentang dharma, vidhitattva, atmatattva, saýsara, karmaphala dan moksa dan sebagainya (Putra,1987:88). 
  • Pada tanggal 7 sampai 10 Oktober 1964 diadakan Mahasabha I Parisada Hindu Bali yang menetapkan anggaran dasar. 
  • Di samping itu, mengingat umat Hindu tidak hanya di Bali dan dari suku Bali, maka dengan tidak mengubah makna dan tujuannya Parisada Dharma Hindu Bali ditingkatkan dan diluaskan menjadi Parisada Hindu Dharma. 
    • Mahasabha II dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 5 Desember 1968 di Denpasar yang dihari oleh 31 lembaga parisada daerah dari Bima di ujung timur dan Lampung di ujung barat, termasuk suku Tolai Tolotang di Sulawesi Selatan, sedangkan suku Marapu, Sumba tidak dapat hadir karena kebetulan bersamaan dengan berlangsungnya upacara agama di daerahnya. 
    • Pada saat Mahasabha II ini dicetuskan perubahan nama (dikembangkan) menjadi Parisada Hindu Dharma Indonesia. 
    • Perubahan nama majelis ini membawa dampak positif bagi perkembangan kehidupan Agama Hindu di Indonesia.
  • Sampai kini Parisada Hindu Dharma Indonesia telah menyelenggarakan Mahasabha (musyawarah nasional) sebanyak delapan kali. Mahasabha yang terakhir adalah Mahasabha VIII yang berlangsung pada tanggal 20 sampai 24 September 2001 dengan masa kepengurusan periode 2001-2006. Mahasabha ini menetapkan tiga organ Pengurus Parisada Pusat yang terdiri atas: 
    • (1) sabha pandita sebanyak tiga puluh tiga orang dengan dipimpin oleh dharma adhyaksa dan seorang wakil dharma adhyaksa. 
    • (2) sabha walaka berjumlah 55 orang dipimpin seorang ketua dan wakil ketua dan seorang sekretaris, dan 
    • (3) Pengurus Harian yang teridiri dari seorang ketua umum, enam orang ketua, enam sekretaris, seorang bendahara umum dan duqa orang bendahara (Dana, 2005:18-24). 
  • Banyak putusan yang memberikan arahan dan pembinaan telah berhasil ditetapkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesi, di samping juga bagi pembinaan kehidupan berAgama Hindu di Bali.
Dengan berdirinya Parisada Hindu Dharma Indonesia baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan maupun kota di seluruh Indonesia, kehidupan Agama Hindu benar-benar mendapat pembinaan lebih mantap. 
Demikian pula di Provinsi Bali, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota menaruh perhatian yang besar terhadap pembinaan kehidupan beragama ini.
***