Pandita

Istilah Pandita juga berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya: terpelajar, pintar, bijaksana (orang arif bijaksana) yaitu :
Sebagai penuntun umat sedharma dalam hal pengembangan dan pembinaan kehidupan manusia dan alam secara seimbang;
Seperti halnya dahulu ketika Tri Sadhaka yang telah mampu memimpin umat manusia dalam hal upacara yadnya dan memelihara kelestarian Tri Loka ini.
Sebagai Adi Guru Loka terkemuka dalam hal pencerahan yang menjadi pandita masa depan sebagaimana disebutkan bahwa seorang pandita itu tidaklah mereka yang hanya diupacarai sebagai pandita oleh seorang nabe menjadi sulinggih dan berbusana pandita melalui proses diksa namun juga memiliki sifat seperti :
Sesuai dengan keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu dalam   catatan prasanti komang berkaitan dengan acara agama Hindu disebutkan bahwa, 
Seorang Sulinggih, Pandita/Pendeta berwenang dalam menyelesaikan segala upacara/upakara Panca Yadnya yang dilaksanakan oleh umat Hindu. Kewenangan ini tidak terbatas pada upacara yang bersifat rutin maupun persembahan, melainkan juga termasuk menyelesaikan upacara yang bermakna mengesahkan, seperti upacara perkawinan, upacara pengangkatan anak, upacara penyembuhan dan sejenisnya.
Kewenangan seorang Sulinggih tidak secara otomatis diperoleh setelah menyelesaikan upacara padiksaan, melainkan masih diperlukan pengesahan yang bersifat legalitas. Pengesahan tersebut terkadang harus dilalui dalam beberapa tahapan lagi. Untuk berwenang menggunakan weda dan menyelesaiakan upacara-upacara tingkat sederhana, seorang Sulinggih/Pandita yang telah madiksa, harus melaksanakan upacara ngalinggihang Veda yang disaksikan oleh Nabenya serta Viku Saksi lainnya. Pada upacara ini seorang Sulinggih dites kembali apakah yang bersangkutan sudah menguasai Veda dengan baik atau belum.
Setelah upara ngalinggihang Veda ini dapat dilaksanakan dengan baik, barulah seorang Pandita/Sulinggih memiliki kewenangan menyelesaikan upacara tingkat yang tertentu, sesuai dengan ijin dari Nabenya. Untuk dapat menyelesaikan upacara tingkat yang benar (upacara yang menggunakan Sanggar Tawang Rong Tiga). Seorang Pandita/Sulinggih harus memiliki kemampuan dalam penguasaan veda yang diistilahkan apas sang linga, yaitu tingkat tertentu dalam penguasaan Veda.
Bagi Sulinggih yang telah berhasil melewati tahapan penguasaan veda sebagaimana tersebut di atas, maka tugas pokok seorang Pandita/Pendeta/Sulinggih adalah Ngeloka parasraya yaitu melaksanakan tugas selaku sandaran umat untuk memohon bantuan/membantu umat dalam hal kehidupan keagamaan secara umum. Dalam prakteknya lebih banyak membantu dalam pelaksanaan upacara agama. 

Di samping itu dalam hal kehidupan beragama sehari-hari, seperti bagaimana tata cara mendirikan pura, mendirikan rumah, mencari hari-hari baik untuk melaksanakan upacara, dan sejenisnya. Pendetalah sebagai tempat bersandarnya umat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk yang diperlukan. 

Oleh karena itu Pendeta/Pandita juga disebut sebagai Guru Loka atau Dang Acarya yang artinya guru (di dunia ini) terutama dalam kehidupan keagamaan. 
Hubungan antara Pendeta/Pandita dengan umat dilukiskan sebagai hubungan Siva dengan sisyanya, dimana Pendeta-Pandita dipandang sebagai Siva, terutama pada saat beliau muput atau menyelesaikan suatu upacara, ngarga tirtha atau membuat tirta, serta melaksanakan tugas-tugas kependetaannya. Sedangkan umat dipandang sebagai sisyanya yang artinya sebagai murid dari Pandita/Pendeta/Sulinggih yang bersangkutan. 
Bilamana umat mengalami kesulitan untuk mendapatkan petunjuk dari kitab suci maka petunjuk Pandita itukah yang dijadikan sebagai penggantinya. Hal ini sejalan dengan kitab Manawa Dharmasastra yang menguraikan sebagai berikut:
Idanin dharma pramnanyaha,
Vedo’kilo darmamulam
Smrtisile ca tadvidam
Acarascaiva sadhunam
Atmanastustir eva ca
(Manawa Dharmasastra II. 6)
Artinya:
Seluruh pustaka suci weda adalah pertama daripada dharma, kemudian adat istiadat, lalu tingkah laku yang terpuji dari orang-orang budiman yang mengalami ajaran pustaka suci weda (Pendeta/Sulinggih), juga tata cara peri kehidupan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan diri pribadi.
Sedangkan bagi Pandita yang hanya melaksanakan penyucian diri (madiksa) semata-mata untuk kesucian diri-sendiri. Beliau tidak melaksanakan tugas Loka Para Sraya terutama yang berhubungan dengan tugas membantu umat dalam menyelesaikan upacara agama. Namun tugas dan kewajiban sebagai guru loka, dalam arti membimbing dan memberi petunjuk tentang ajaran agama tetap dilaksanakan sesuai dengan permintaan umat itu sendiri.
Dengan adanya ketentuan seorang Sulinggih/Pandita amari sasana maka seorang Pandita/Sulinggih, dibebaskan dari tugas-tugas dan kewajiban selaku warga masyarakat umum.
Tugas dan kewajiban Pandita/Pendeta/Sulinggih setiap harinya, adalah melaksanakan pemujaan yang dikenal dengan Nyurya Sewana. Yaitu melaksanakan pemujaan untuk menyucikan diri serta mendoakan kesejahteraan dan kebahagiaan semua makhluk di dunia ini (sarva prani hitakkarah). Pemujaan ini biasanya dilaksanakan di Merajan/tempat suci yang ada di rumahnya masing-masing. Tugas dan kewajiban harus dilaksanakan setiap hari kecuali karena sakit.

Sesuai dengan Keputusan Maha Sabha II Parisada Hindu Dharma Pusat tahun 1968, ditetapkan fungsi/tugas kewajiban Pendeta sebagai berikut:
Fungsi /tugas kewajiban pendeta (Ngeloka) Para Sraya:
  • a) Memimpin umat dalam hidupnya untuk mencapai kebahagiaan lahir batin,
  • b) Melakukan pemujaan penyelesaian yadnya.
Pendeta sejak mendapat ijin ngeloka para sraya bagi kemantapan ngalinggihang veda, harus melakukan tirta yatra pemujaan pada tempat-tempat suci, terutama pada pura yang sangat keramat.
Dalam hubungannya dengan pembinaan umat menuju kepada kemantapan pelaksanaan ajaran agama seorang Sulinggih juga sangat di harapkan untuk melaksanakan tugas-tugas:
  • Dalam memimpin upacara yadnya menyesuaikan dengan ucap sastra (pustaka lontar) yang mengaturnya.
  • Sulinggih agar berkenan membimbing untuk meningkatkan kesucian dan kemampuan para Pinandita/Pemangku.
  • Aktif mengikuti paruman dalam rangka menyesuaikan, memantapkan dan mengingatkan ajaran agama dihubungkan dengan perkembangan kemajuan zaman.
  • Sulinggih/Pandita disamping memimpin menyelesaikan upacara yadnya, juga patut memberikan Upadesa untuk memantapkan pengertian dan pengalaman ajaran Agama Hindu.
***