Adat istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat.
Melalui sebuah tradisi dengan adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, 
Karena tanpa adanya pelestarian terhadap sesuatu yang sudah ada sebagai warisan leluhur akan menjadi punah sehingga dalam beberapa wacana disebutkan perlu diadakan pelestarian seperti halnya di Bali, dengan adanya Tradisi Ngambeg sebagai pembelajaran sejak dini kepada anak-anak Bedulu untuk ngayah (bekerja penuh keikhlasan) yang menjadi ciri khas suatu daerah.
Ada pula yang menganggap adat istiadat seperti berikut :
  • Dengan menjalankan norma bermasyarakat sehingga terciptalah seperti apa yang telah dicita-citakan untuk kebahagiaan setiap orang, masyarakat, maupun negara dalam adat budaya masing-masing.
  • Peraturan sopan santun yang turun temurun sebagaimana disebutkan norma-norma dalam masyarakat dan pelanggarannya yaitu :
    • Adanya aturan tata tertib dan kebiasaan moral bermasyarakat bertujuan untuk dapat melestarikan tradisi, adat dan budaya yang ada.
    • Pada umumnya adat istiadat juga merupakan tradisi. 
      • Dimana adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral
      • dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. 
    • Sanksi yang diterima bagi pelanggar norma adat istiadat ini berupa cemoohan dengan sebutan kata-kata “orang itu tidak beradat”.
  • Sanksi adat yang diberikan bagi pelanggaran terhadap norma adat istiadat menurut pengertian para ahli tentang norma & perbedaanya disebutkan bervariasi mulai dari pengucilan, membayar denda, dan banyak sanksi lain yang ditentukan oleh aturan aturan adat istiadat yang dimiliki suatu masyarakat.
  • Pelanggaran norma adat, berupa pengucilan oleh masyarakat juga disebut sebagai sanksi “kesepekang”. 
    • Dimana sanksi adat yang tidak manusiawi seperti tentang anom wirata sebutkan yang lebih cenderung didasari oleh rasa benci dan sama sekali jauh dari unsur mendidik hendaknya dapat ditinjau kembali.
      • Jika ada krama / warga masyarakat yang melanggar norma banjar, pengurus banjar dapat berkomunikasi dengan yang bersangkutan terlebih dahulu. 
      • Kalaupun komunikasi tersebut gagal, pengurus banjar dapat meminta mediasi kepada Majelis Desa Adat / Pakraman dan seterusnya.
        • Berkenaan dengan itu, setiap warga desa adat juga wajib menjunjung kekuasaan yang telah disepakati dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan tentram seperti yang dicita-citakan.
        • Dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk kebudayaan setempat sehingga terjadi interaksi sosial masyarakat dengan baik.
Pelestarian beberapa adat istiadat yang tetap dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat seperti halnya :
  • Di Bali, pada saat buda cemeng klawu diperingati sebagai ungkapan rasa terima kasih oleh pedagang di pasar, pemilik warung, restaurant, jasa keuangan, bengkel, bahkan sampai ke perusahaan-perusahaan yang mengalirkan dana secara cepat dalam menjalankan perusahaaan.
  • Mengenal adat istiadat di daerah lainnya dalam norma adat dan contohnya disebutkan pula :
    • Larangan pernikahan marga yang sama pada orang Batak (Tapanuli), karena itu dianggap perkawinan sesama saudara. 
    • Begitupun yang terjadi pada suku Dayak. Masyarakat Dayak mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.
  • Dll.
Dengan memahami keberagaman budaya setempat, melalui pendidikan yang berawal dari diri sendiri untuk sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat yang tolak ukurnya berdasarkan pengamalan konsep Tri Hita Karana sehingga terjadi keharmonisan.
***